BREAKING NEWS

Kamis, 04 Juni 2026

Gerak Cepat Polisi, Mahasiswa Terduga Pengedar Sabu di Barito Timur Dibekuk Tengah Malam

TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang terlapor berinisial AJP alias J (24), warga Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Rabu (3/6/2026) malam.

Terlapor yang berstatus pelajar/mahasiswa itu diamankan sekitar pukul 23.15 WIB melalui operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menyebut, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan oleh Satresnarkoba.

"Penindakan ini merupakan hasil informasi masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba di lapangan,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat kotor 8,16 gram. Selain itu, turut diamankan dua pack plastik klip, satu timbangan digital, satu sendok plastik dari sedotan, serta uang tunai Rp1.450.000.

Petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu dompet, satu unit ponsel Redmi 14C, satu kartu SIM Telkomsel, serta satu unit mobil Daihatsu All New Xenia beserta STNK atas nama pihak lain.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Barito Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut di bawah koordinasi Polda Kalimantan Tengah.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes