TAMIANG LAYANG- Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang menyatakan gugatan sengketa lahan kawasan wisata Liang Saragi di Desa Ampari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, tidak dapat diterima. Putusan tersebut membuka peluang bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur untuk melanjutkan pengembangan destinasi wisata unggulan tersebut setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Tml itu dibacakan majelis hakim pada Jumat (5/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau *Niet Ontvankelijke Verklaard* (NO).
Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.272.000.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Barito Timur, Denny Reynold Octavianus, mengatakan pihaknya menghormati dan menyambut baik putusan tersebut.
"Pada dasarnya kami menyambut baik putusan PN Tamiang Layang yang menerima eksepsi kami dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Apabila putusan ini telah inkracht, pemerintah daerah dapat melanjutkan pengembangan kawasan wisata Liang Saragi,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Perkara bermula dari gugatan yang diajukan Resdiani terhadap Rismodo dan Duntono, dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur turut menjadi pihak dalam perkara tersebut. Gugatan yang didaftarkan pada 11 Desember 2025 itu diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam gugatannya, penggugat mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00046 yang berada di Desa Ampari. Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan surat pernyataan hibah atas nama Duntono tertanggal 13 Desember 2018 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Tak hanya itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai sekitar Rp756 juta. Nilai tersebut berasal dari klaim kepemilikan lahan seluas kurang lebih 540 meter persegi, hilangnya tanaman produktif, tidak dapat dimanfaatkannya lahan selama beberapa tahun, serta kerugian immateriil yang diklaim timbul akibat sengketa.
Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan kawasan wisata Liang Saragi yang selama ini menjadi salah satu destinasi wisata alam unggulan Kabupaten Barito Timur dan masuk dalam agenda pengembangan pemerintah daerah.
Selama persidangan, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan, termasuk mantan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas. Persidangan juga menyoroti status lahan serta akses jalan menuju kawasan wisata yang menjadi bagian dari objek sengketa.
Dengan diterimanya eksepsi para tergugat, majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan formil yang menjadi dasar diterimanya eksepsi.
Denny berharap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sehingga pengembangan kawasan wisata Liang Saragi dapat terus dilanjutkan guna mendukung sektor pariwisata dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Barito Timur. (zi/jp).
















