BREAKING NEWS

Selasa, 02 Juni 2026

Hotel Digerebek, Jaringan Sabu di Seruyan Terbongkar, Seorang Nakes Turut Diamankan

KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kuala Pembuang dan mengamankan empat terduga pelaku, termasuk seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu hotel di Kuala Pembuang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar nomor 112 hotel tersebut.

Dari operasi itu, polisi mengamankan dua pria berinisial TR (36) dan SN (31). Hasil penggeledahan menemukan total 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari tangan TR, petugas menyita delapan paket diduga sabu, plastik klip, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, telepon genggam, uang tunai Rp1.850.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax.

Sementara itu, dari SN, polisi mengamankan sembilan paket diduga sabu, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, uang tunai Rp470.000 yang diduga terkait transaksi narkotika, dokumen kendaraan bermotor, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada seorang pria berinisial FR (33). Tim Satresnarkoba bergerak ke sebuah rumah di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kuala Pembuang, dan mengamankan yang bersangkutan.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua unit timbangan digital, alat hisap sabu, serta dua telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Hasil penelusuran menunjukkan FR berprofesi sebagai tenaga kesehatan pada salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Seruyan.

Penyidik selanjutnya mengamankan seorang pria berinisial HS (35) di kediamannya di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir. Dari penguasaan HS, polisi menyita satu unit telepon genggam yang kini dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, tanpa memandang latar belakang profesinya. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres, Selasa (2/6/2026). 

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam perkara tersebut.

Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes