BREAKING NEWS

Rabu, 10 Juni 2026

Kabur ke Palangka Raya, Pelaku Curas di Rungan Ditangkap Polisi

KUALA KURUN- Pelarian pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial D (28) berakhir setelah Tim Macan Satreskrim Polres Gunung Mas bersama Polsek Rungan menangkapnya di Kota Palangka Raya, Rabu (10/6/2026).

Pelaku sebelumnya melarikan diri usai diduga menganiaya seorang ibu rumah tangga hingga mengalami luka berat dan merampas perhiasan emas milik korban.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rungan, IPDA Muhamad Helmi Hakim, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

"Kejadian bermula pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Karya Bhakti, Kecamatan Rungan,” ujarnya.

Saat itu, pelaku diduga menyerang korban Nurwati (37), warga Desa Sei Antai, menggunakan balok kayu sepanjang sekitar satu meter. Korban dipukul berulang kali di bagian kepala sebelum pelaku membawa kabur emas seberat 12 gram senilai sekitar Rp20 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian kepala dan sempat mendapat perawatan di Puskesmas Tumbang Jutuh sebelum dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Rungan. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang diduga digunakan pelaku.

*Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Namun saat akan diamankan di rumahnya, pelaku sudah melarikan diri,” jelas Kapolsek.

Pencarian kemudian diperluas hingga ke Kota Palangka Raya. Sehari setelah kejadian, Senin (8/6/2026), polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah penginapan.

Tim gabungan Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan yang dibantu Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berkat kerja sama lintas wilayah, pelaku berhasil diamankan dengan cepat,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal pencurian dengan kekerasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (emca/zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes