BREAKING NEWS

Selasa, 30 Juni 2026

Kejari Barito Timur Setorkan Rp666,84 Juta Hasil Lelang Barang Rampasan Negara ke Kas Negara

TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp666.841.000 ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dana tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan negara dan penjualan langsung barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan PNBP dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, Selasa (30/6), sebagai tindak lanjut pelaksanaan lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara.

Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, serta dihadiri Kepala Seksi Intelijen Sodiq Suksmana Hadi, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Andi Rosadi Hamri, Kepala Subbagian Pembinaan Syalehenoor, jajaran Seksi PAPBB, dan perwakilan Bank BRI.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Timur, Sodiq Suksmana Hadi, mengatakan sebagian besar PNBP tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan berupa batubara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 82/Pid.Sus-LH/2023/PN Tml.

"Lelang dilaksanakan melalui KPKNL Palangka Raya dengan nilai limit sebesar Rp494.341.000 dan berhasil terjual senilai Rp654.341.000," ujarnya.

Selain hasil lelang batubara, Kejari Barito Timur juga melaksanakan penjualan langsung terhadap sejumlah barang rampasan negara berupa telepon genggam, timbangan, dan barang lainnya dengan total nilai Rp12.500.000. Seluruh hasil penjualan tersebut kemudian disetorkan sebagai PNBP ke kas negara melalui Bank BRI.

Objek lelang berupa batubara yang berhasil dijual mencapai 2.044,792 metrik ton, yang tersebar di tiga lokasi di Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur. Rinciannya meliputi tumpukan batubara sebanyak 300,054 metrik ton di Desa Batuah, 262,235 metrik ton di Desa Batuah, serta 1.482,503 metrik ton di Desa Tangkum. Seluruh batubara tersebut telah berstatus sebagai barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sodiq juga menyatakan, keberhasilan pelaksanaan lelang dan penyetoran PNBP tersebut merupakan wujud komitmen Kejari Barito Timur dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, sinergi antara Kejari Barito Timur, KPKNL Palangka Raya, dan Bank BRI menjadi faktor penting dalam memastikan setiap proses penyelesaian barang rampasan negara berjalan efektif, efisien, serta memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

"Kami akan terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara, memperkuat sinergi antarlembaga, serta menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan negara serta pelayanan kepada masyarakat," kata Sodiq. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes