BREAKING NEWS

Kamis, 11 Juni 2026

Nekat Gasak Mesin Traktor di Tengah Persawahan Dadahup, Petani Ini Berakhir di Sel Tahanan

KUALA KAPUAS- Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Murung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) mesin traktor yang terjadi di area persawahan Desa Bentuk Jaya A5, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. Dalam kasus tersebut, seorang petani berinisial MF (37), warga Kecamatan Mantangai, ditangkap polisi.

MF diamankan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Murung IPDA Yus Ferdinanto, mengatakan kasus itu bermula dari laporan kehilangan mesin diesel traktor tangan jenis Kubota Quick Seva G3000-2S milik korban.

Menurut Yus, mesin penggerak traktor tersebut terakhir kali digunakan untuk membajak sawah pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah selesai digunakan, traktor diparkir di areal persawahan Desa Bentuk Jaya A5 dengan kondisi mesin masih terpasang.

"Namun saat korban kembali ke lokasi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, mesin diesel traktor tersebut sudah tidak berada di tempat,” kata Yus, Kamis (11/6/2026).

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Murung. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.

Dalam pengembangan perkara, polisi turut mengamankan dua pria lainnya berinisial MHD (27) dan HR (32). Keduanya diketahui telah lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda.

Dari hasil penindakan, petugas menyita satu unit mesin penggerak traktor Quick merek Kubota warna merah yang diduga merupakan hasil curian. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi AB 1963 RX yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kapuas Murung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes