KANDANGAN- Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026. Capaian tersebut meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat sembilan laporan polisi.
Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam, mengatakan seluruh target operasi yang ditetapkan Polda Kalimantan Selatan berhasil diungkap. Keberhasilan itu merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran Polres HSS, termasuk Polsek yang dilibatkan melalui surat perintah khusus selama operasi berlangsung.
"Alhamdulillah, seluruh target operasi yang diberikan Polda berhasil kami ungkap. Jika dibandingkan tahun 2025, capaian tahun ini meningkat lebih dari 100 persen, baik dari jumlah laporan polisi maupun jumlah tersangka,” ujar Kapolres, Selasa (2/6/2026).
Dari 20 laporan polisi yang ditangani, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan target operasi yang telah ditetapkan Polda dan seluruhnya berhasil diamankan.
Selain melakukan penegakan hukum terhadap pengedar, Polres HSS juga menerapkan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Berdasarkan hasil asesmen dan gelar perkara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), dua kasus diputuskan untuk diselesaikan melalui program rehabilitasi.
"Kami membedakan antara pengedar dan pengguna. Jika hasil asesmen menunjukkan seseorang hanya sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika, maka yang bersangkutan dapat direhabilitasi,” jelasnya.
Berdasarkan data pengungkapan, Polsek Kandangan Kota menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak, yakni empat kasus. Sementara itu, wilayah Daha Selatan tercatat sebagai lokasi dengan barang bukti narkotika terbanyak yang berhasil diamankan.
Ia menjelaskan, pola peredaran narkotika saat ini mengalami perubahan dibanding beberapa tahun sebelumnya. Praktik penyediaan lokasi khusus untuk mengonsumsi narkotika yang pernah ditemukan di kawasan perbatasan Loksado dan Hulu Sungai Tengah kini sudah tidak lagi ditemukan.
"Modus yang berkembang saat ini adalah membeli narkotika dari kabupaten tetangga, kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang lebih terjangkau,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan paket narkotika yang dijual dengan harga sekitar Rp50 ribu untuk sekali konsumsi. Para pelaku juga memanfaatkan jasa kurir untuk mendistribusikan barang haram tersebut kepada pembeli.
Polisi memastikan tidak ada tersangka yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), pegawai honorer maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mayoritas pelaku yang diamankan tidak memiliki pekerjaan tetap dan berperan sebagai kurir maupun pengedar.
Kapolres menegaskan pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama di wilayah hukum Polres HSS. Untuk memperkuat penindakan, seluruh unit Reskrim Polsek diberikan kewenangan melakukan pengungkapan kasus narkotika.
"Kebijakan ini kami ambil agar seluruh personel serius memerangi peredaran narkoba. Siapa pun boleh melakukan penangkapan selama masih berada di wilayah hukum Polres HSS,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merugikan, baik dari sisi kesehatan, ekonomi maupun masa depan keluarga.
"Percayalah, narkoba tidak pernah membawa keuntungan. Dampaknya akan merusak diri sendiri dan berimbas kepada anak cucu kita. Karena itu, jauhilah narkoba demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (ari/jp).














