KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan lem Aibon sebagai zat inhalan yang berpotensi merusak kesehatan dan mengancam masa depan generasi muda.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan menghirup lem Aibon bukan sekadar perilaku menyimpang, tetapi dapat menimbulkan dampak kesehatan serius, mulai dari gangguan sistem saraf hingga kerusakan organ tubuh.
"Efeknya memang dapat membuat seseorang merasa mabuk atau berhalusinasi. Namun, di balik itu terdapat risiko besar berupa kerusakan otak, gangguan sistem saraf, hingga gangguan pernapasan,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Menurut Budi Utomo, kandungan bahan kimia seperti toluena dan aseton dalam lem dapat memberikan efek berbahaya jika dihirup secara berulang atau dalam jumlah berlebihan. Dampaknya meliputi pusing, kehilangan kesadaran, sesak napas, batuk, hingga gangguan fungsi organ dalam jangka panjang.
Ia menambahkan, anak-anak dan remaja menjadi kelompok paling rentan terjerumus dalam penyalahgunaan inhalan karena tingginya rasa ingin tahu serta pengaruh lingkungan pergaulan.
Karena itu, Polres Kapuas mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk memantau pergaulan serta penggunaan barang-barang yang berpotensi disalahgunakan.
"Peran keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan zat berbahaya. Orang tua harus lebih peduli dan aktif mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam perilaku yang dapat merusak masa depan mereka,” kata Budi Utomo.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Kapuas juga mengajak pemilik kios dan toko untuk lebih selektif dalam menjual lem kepada anak-anak dan remaja guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
"Jika menemukan adanya penyalahgunaan zat berbahaya di lingkungan sekitar, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama semua pihak, kita dapat melindungi anak-anak dari bahaya penyalahgunaan inhalan,” tegasnya.
Melalui edukasi dan sosialisasi yang terus dilakukan, Polres Kapuas berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan inhalan semakin meningkat sehingga generasi muda dapat tumbuh sehat, produktif, dan terbebas dari penyalahgunaan zat berbahaya. (fah/jp).













