BREAKING NEWS

Jumat, 05 Juni 2026

Polres Kapuas Gencarkan Kampanye Anti Narkoba, Ajak Masyarakat Berani Melapor

KUALA KAPUAS- Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah, terus menggencarkan kampanye anti narkoba sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kampanye tersebut bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat, khususnya generasi muda, agar berani menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) AKP Budi Utomo, mengatakan sosialisasi yang disebarluaskan melalui berbagai media visual mengusung pesan utama, “Pilih Hidup Sehat, Jauhi Narkoba!”.

"Kami menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang dapat menghancurkan masa depan bangsa,” ujar AKP Budi Utomo, Jum'at (5/6/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah dampak serius yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba. Selain merusak kesehatan fisik dan mental hingga berpotensi menyebabkan kematian, narkoba juga dapat menghancurkan keharmonisan keluarga dan hubungan antaranggota keluarga.

Tidak hanya itu, penyalahgunaan narkoba juga dapat menghancurkan masa depan penggunanya karena berisiko berhadapan dengan hukum pidana. Di sisi lain, peredaran narkoba menjadi ancaman bagi terwujudnya generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing.

Untuk membentengi diri dari pengaruh narkoba, Polres Kapuas mengajak masyarakat mengisi waktu luang dengan kegiatan positif dan produktif, meningkatkan prestasi untuk meraih cita-cita, memperkuat iman dan takwa sebagai fondasi moral, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar guna mencegah peredaran narkoba.

“Ayo berani menolak narkoba demi diri sendiri, keluarga, dan masa depan,” ajaknya.

AKP Budi Utomo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Kepolisian melalui nomor 110 yang siaga melayani selama 24 jam dan tidak dipungut biaya,” tandasnya. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes