BREAKING NEWS

Kamis, 04 Juni 2026

Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Warga Diingatkan Ancaman Pidana hingga 15 Tahun

KUALA KAPUAS- Polsek Timpah, Polres Kapuas, mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kamis (4/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Timpah mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat berujung pada sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Sosialisasi dilaksanakan oleh Aiptu O'ok Sandra Irawan dan Aipda Hery Tubagus dengan membentangkan spanduk serta menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla dan konsekuensi hukumnya.

Petugas juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah terkait larangan pembakaran hutan dan lahan serta penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.

Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai sejumlah ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan, di antaranya Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Karhutla.

Kapolsek Timpah, IPTU Joko Susilo, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, baik dari sisi dampak lingkungan maupun konsekuensi hukum yang ditimbulkan.

"Kami berharap masyarakat berperan aktif mencegah terjadinya karhutla dengan tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran di wilayahnya," ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Polsek Timpah berharap upaya pencegahan karhutla dapat berjalan lebih efektif sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau dapat diminimalkan. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes