BREAKING NEWS

Kamis, 11 Juni 2026

Realisasi Pajak Baru 25 Persen, BP2RD Batola Minta SKPD Percepat Peningkatan PAD

MARABAHAN- Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Barito Kuala hingga awal Juni 2026 baru mencapai 25 persen dari target tahunan. Angka tersebut masih terpaut 15 persen dari target Triwulan II yang seharusnya mencapai 40 persen.

Kondisi tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Barito Kuala, Wiwien Masruri, saat menjadi pembina Apel Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Barito Kuala, Senin (8/6/2026).

Dalam apel yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) itu, Wiwien menegaskan perlunya langkah bersama untuk mengejar ketertinggalan penerimaan pajak daerah.

"Pada Triwulan I capaian pajak daerah berada di angka 14,68 persen, hampir memenuhi target 15 persen. Namun hingga akhir Triwulan II pada bulan Juni ini, realisasinya baru 25 persen sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 15 persen yang harus dikejar,” ujarnya.

Wiwien juga menyoroti masih banyaknya kewajiban pajak makan dan minum dari kegiatan SOPD, pemerintah desa, hingga sekolah yang belum disetorkan ke kas daerah. Hingga saat ini tercatat sekitar 770 billing pajak makan-minum yang masih tertunggak.

Selain itu, tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan dinas turut menjadi perhatian. Ia meminta seluruh pengelola barang dan aset di SOPD melakukan pengecekan kembali status kendaraan operasional, termasuk melaporkan kendaraan yang telah dihibahkan atau dilelang kepada Samsat.

"Kendaraan dinas merupakan aset daerah yang harus dijaga, dirawat, dan dipenuhi kewajiban pajaknya karena digunakan untuk menunjang tugas pemerintahan,” tegasnya.

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), BP2RD telah menyiapkan sejumlah strategi. Di antaranya pengenaan Pajak Air Tanah (PAT) terhadap perusahaan yang memanfaatkan sumber air tanah, optimalisasi pajak non-PLN seperti penggunaan genset, serta pengawasan pajak makan dan minum yang disediakan perusahaan bagi karyawannya.

Pemerintah Kabupaten Barito Kuala ujar Wiwien, juga terus mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak parkir di retail modern serta penggunaan alat perekam transaksi (tapping box) di restoran dan kafe guna meminimalkan potensi kebocoran pajak.

Wiwien mengimbau masyarakat dan ASN untuk selalu meminta bukti pembayaran saat bertransaksi di restoran atau kafe sebagai bentuk pengawasan terhadap penerimaan pajak daerah.

Di sisi regulasi, Pemkab Barito Kuala telah menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 1 Tahun 2024. SOPD yang mengusulkan objek pajak atau retribusi baru diminta segera menyusun peraturan pelaksana agar pemungutan dapat segera dilakukan secara legal.

Sementara itu, realisasi retribusi daerah hingga saat ini baru mencapai 1,37 persen. Rendahnya capaian tersebut disebabkan belum tersedianya sejumlah layanan penunjang retribusi yang direncanakan pada tahun berjalan.

Menutup amanatnya, Wiwien meminta seluruh kepala SOPD meningkatkan kepedulian terhadap kondisi fiskal daerah dan melakukan evaluasi serta inovasi untuk mendukung peningkatan PAD.

"Apabila target pendapatan tidak tercapai, pelaksanaan program pembangunan pada Triwulan IV berpotensi terdampak. Karena itu diperlukan terobosan dan kerja bersama untuk memperkuat keuangan daerah,” pungkasnya. (dsk/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes