BATOLA- Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Barito Kuala, Selasa (2/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, ia mensosialisasikan Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, baik dalam menjaga kerukunan sosial maupun menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Desy menegaskan, bahwa toleransi dan kepedulian terhadap lingkungan harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar. Menurutnya, perubahan besar dapat terwujud melalui kebiasaan sederhana yang dilakukan secara konsisten.
"Menjaga hubungan yang harmonis antarwarga dan peduli terhadap lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Hal-hal besar sering kali berawal dari kebiasaan sederhana, seperti saling menghargai dan menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.
Pada sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, Desy memberikan perhatian khusus terhadap persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Selatan. Ia mengajak masyarakat mulai menerapkan pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga melalui pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan pemilahan sampah berdasarkan jenisnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
"Jika dilakukan bersama-sama, langkah kecil seperti memilah sampah dari rumah dapat memberikan dampak besar bagi kebersihan dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Isu pengelolaan sampah sendiri menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pada 2025, pemerintah daerah menetapkan status darurat sampah menyusul keterbatasan kapasitas sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dinilai belum mampu memenuhi standar pengelolaan lingkungan secara optimal.
Sementara itu, pada titik sosialisasi lainnya, Desy menyampaikan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga sikap saling menghormati di tengah keberagaman yang ada di masyarakat.
Menurutnya, toleransi merupakan fondasi penting dalam menciptakan kehidupan sosial yang aman, damai, dan kondusif. Karena itu, pemahaman terhadap nilai-nilai toleransi perlu terus diperkuat agar kerukunan antarwarga tetap terjaga.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Desy berharap masyarakat semakin memahami substansi peraturan daerah sekaligus berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan yang harmonis, bersih, dan berkelanjutan. (sar/ali/jp).














