KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali mengungkap mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di Kuala Pembuang. Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial AI yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada tersangka lain yang telah lebih dahulu diamankan.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus narkotika yang sebelumnya menyeret seorang pria berinisial FR, yang diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan. Dari hasil pemeriksaan terhadap FR, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada AI yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasatresnarkoba Polres Seruyan memimpin langsung operasi penangkapan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah home stay di Jalan KI Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan AI di dalam kamar penginapan. Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan warga setempat.
Dari penggeledahan badan, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, di dalam kamar ditemukan alat isap sabu (bong). Sementara itu, di bagian belakang bangunan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam lubang, dibungkus tisu dan diikat menggunakan karet gelang.
Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan AI dalam peredaran narkotika. Dalam pemeriksaan awal, AI mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengaku berperan sebagai pemasok bagi FR.
Polisi kemudian mengamankan AI beserta barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat bruto 5 gram untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Seruyan.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang telah ditangani sebelumnya dan menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami melihat adanya keterkaitan antar pelaku, dan proses ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan secara utuh, termasuk peran masing-masing," ujar AKBP Beddy Suwendi, Rabu (3/6/2026).
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus narkoba.
Saat ini, penyidik masih mendalami alur distribusi, pola komunikasi antarpelaku, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, AI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penyesuaian pidana. (gan/jp).














