TAMIANG LAYANG- Upaya penegasan batas desa di Kabupaten Barito Timur terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli 2026, sebanyak sembilan desa telah mengantongi Hasil Verifikasi Teknis (Vertek) dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Capaian itu menjadi tahapan penting sebelum pemerintah daerah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang batas desa.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Yusia Simson Kameng, mengatakan sembilan desa tersebut terdiri atas Desa Tarinsing, Runggu Raya, dan Pangkan di Kecamatan Paku, serta Desa Bagok, Bamban, Banyu Landas, Gudang Seng, Kandris, dan Tewah Pupuh di Kecamatan Benua Lima.
"Vertek dari BIG merupakan tahapan krusial sebelum penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang batas desa," ujar Yusia, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan data monitoring terbaru, seluruh 100 desa di Kabupaten Barito Timur telah memiliki Surat Keputusan (SK) Tim Penegasan Batas Desa. Dari jumlah tersebut, 74 desa telah mencapai kesepakatan batas wilayah, sedangkan 26 desa lainnya masih dalam proses penyelesaian karena belum mencapai kesepakatan.
Pada tahap administrasi, sebanyak 55 desa telah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Desa. Sementara itu, 25 desa masih menjalani proses verifikasi di BIG dan 16 desa melakukan perbaikan dokumen sesuai hasil evaluasi.
Yusia menjelaskan, tiga desa di Kecamatan Paku yang telah memperoleh Vertek BIG kini memasuki tahap penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Batas Desa. Dokumen tersebut sedang menjalani proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Sementara itu, enam desa di Kecamatan Benua Lima yang juga telah memperoleh Vertek BIG masih berada pada tahap penandatanganan peta batas desa. Setelah proses tersebut selesai, dokumen akan diajukan untuk harmonisasi sebelum dilanjutkan ke tahap penetapan Perbup.
Meski demikian, hingga saat ini Kabupaten Barito Timur belum memiliki Peraturan Bupati tentang batas desa yang telah ditetapkan.
Yusia berharap pemerintah desa bersama tim penegasan batas wilayah terus memperkuat koordinasi agar seluruh persyaratan teknis dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Menurut dia, percepatan penyelesaian batas desa juga mendapat dukungan pemerintah pusat melalui Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Kami akan mengusulkan desa-desa yang belum memperoleh Vertek BIG melalui program tersebut. Harapannya, proses verifikasi dapat dipercepat," pungkas Yusia. (zi/jp).
























