BANJARMASIN- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalsel membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat tersebut, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), menjadi salah satu isu utama yang mendapat perhatian.
Rapat kerja yang digelar di DPRD Kalsel, Rabu (1/7/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, HM. Alpiya Rakhman. Turut hadir Ketua TAPD Kalsel yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H Muhammad Syarifuddin, beserta jajaran organisasi perangkat daerah terkait. Di tengah jalannya pembahasan, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, ikut bergabung mengikuti rapat.
Pembahasan difokuskan pada evaluasi pelaksanaan APBD 2025, mulai dari capaian pendapatan daerah, efektivitas belanja, hingga pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
HM. Alpiya Rakhman menegaskan, pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, salah satu sektor yang perlu terus dioptimalkan adalah penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang selama ini menjadi salah satu kontributor terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Selatan.
"Potensi penerimaan dari PBBKB harus terus dijaga melalui pengawasan yang optimal serta koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, pendapatan daerah dapat terus meningkat untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik," ujar HM. Alpiya.
Sementara itu, Ketua TAPD Kalsel, H Muhammad Syarifuddin mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan Banggar DPRD dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025.
Ia menilai sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum nantinya ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sar/ali/jp).







