TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur, M. Yamin menginstruksikan seluruh sekolah serta pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa di Kabupaten Barito Timur untuk menyemarakkan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 yang akan diperingati pada 23 Juli 2026.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 400.2.5/164/P5HA/DP3AKB/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur dan seluruh camat se-Kabupaten Barito Timur.
Dalam surat itu, Bupati meminta Kepala Dinas Pendidikan meneruskan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Barito Timur agar berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Hari Anak Nasional. Sementara itu, para camat diminta menyampaikan surat edaran tersebut kepada seluruh lurah dan kepala desa di wilayah masing-masing untuk mendukung pelaksanaan peringatan HAN.
"Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 dilaksanakan pada 23 Juli 2026," demikian isi surat edaran yang ditandatangani Bupati M. Yamin.
Pelaksanaan peringatan HAN di Barito Timur mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia. Pemerintah daerah meminta seluruh instansi terkait menyesuaikan rangkaian kegiatan dengan pedoman yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati berharap seluruh unsur pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga pemerintah desa dapat berkolaborasi menyukseskan Hari Anak Nasional sebagai momentum meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak, perlindungan, dan kesejahteraan anak.
Surat edaran itu diterbitkan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur terhadap pelaksanaan Hari Anak Nasional 2026 sekaligus mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak kepada anak. (zi/jp).













