HULU SUNGAI SELATAN- Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih menjadi perhatian nasional turut menjadi tantangan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Kondisi tersebut mendorong perlunya keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan perlindungan kelompok rentan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (13/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Desy menegaskan bahwa keberadaan perda tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat perlindungan terhadap hak perempuan dan anak. Regulasi itu mengatur upaya pencegahan kekerasan, pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, serta penguatan peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
"Perempuan dan anak harus menjadi pihak yang paling terlindungi. Jangan ragu melapor apabila menemukan atau mengalami kekerasan, karena perlindungan mereka merupakan tanggung jawab bersama,” kata Desy.
Menurutnya, sosialisasi perda perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Implementasi aturan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat di lingkungan masing-masing.
Desy mendorong masyarakat agar berani melakukan pencegahan, melaporkan kasus kekerasan, serta memberikan dukungan kepada korban. Kekerasan terhadap perempuan dan anak, tegasnya, tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan pribadi yang harus ditutup-tutupi.
Ia berharap penerapan Perda Nomor 11 Tahun 2018 dapat berjalan hingga tingkat desa. Dengan meningkatnya pemahaman dan kepedulian masyarakat, perempuan diharapkan semakin berdaya. Sedangkan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari berbagai bentuk kekerasan. (sar/ali/jp).




















