PALANGKA RAYA- DPRD Kabupaten Barito Utara melakukan koordinasi dan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah pada 11–12 Juni 2026 guna menyinkronkan naskah akademik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiaty Rusli, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hj Sri Neni Trianawati, serta sejumlah anggota DPRD. Turut hadir tim penyusun naskah akademik yang berjumlah 10 orang bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah, Hajrianor.
Koordinasi tersebut difokuskan pada penyelarasan substansi naskah akademik agar kedua Raperda memiliki landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang kuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Naskah akademik menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery, menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik yang komprehensif menjadi kunci dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap petani sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum ditujukan untuk mewujudkan penataan wilayah yang lebih tertib, memiliki kepastian administrasi, serta mencerminkan identitas daerah.
Melalui koordinasi ini, DPRD Kabupaten Barito Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen memperkuat sinergi dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi regulasi guna mempercepat lahirnya peraturan daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (emca/jp).
























