MARABAHAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala resmi menyetujui perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi PT Air Minum Danum Ije Jela (Perseroda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Lantai III DPRD, Rabu (1/7/2026).
Selain menyetujui perubahan status badan hukum PDAM, DPRD juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala dan dihadiri Wakil Bupati Barito Kuala, H Herman Susilo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah H Zulkipli Yadi Noor, staf ahli, asisten, kepala SOPD, camat, lurah, serta insan pers.
Persetujuan kedua Raperda ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Ketua DPRD bersama Wakil Bupati Barito Kuala.
Dalam pendapat akhirnya, Wakil Bupati H Herman Susilo mengapresiasi Badan Anggaran dan gabungan komisi DPRD yang telah membahas laporan pertanggungjawaban APBD secara komprehensif. Ia menyampaikan, hasil persetujuan tersebut menjadi dasar penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi.
"Alhamdulillah, berkat kerja sama dan dukungan dewan yang terhormat, laporan keuangan kita tetap mampu dipertahankan pada kategori opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Ini merupakan opini WTP ke-11 yang kita terima secara berturut-turut," ujar Herman Susilo.
Berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah, realisasi pendapatan daerah mencapai 100,06 persen, sedangkan realisasi belanja sebesar 87,64 persen. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp242.348.398.218,51, sementara total aset Pemerintah Kabupaten Barito Kuala per 31 Desember 2025 mencapai Rp3.333.192.236.889,46.
Pada agenda perubahan badan hukum PDAM, DPRD menyatakan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengharuskan perusahaan daerah air minum menyesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi perusahaan perseroan daerah.
Dengan berlakunya perda baru, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2012 tentang PDAM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebelumnya, perusahaan daerah tersebut didirikan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1993.
Wakil Bupati menegaskan, perubahan menjadi PT Air Minum Danum Ije Jela (Perseroda) bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari penguatan tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing, tanpa mengabaikan fungsi utamanya sebagai penyedia layanan air minum bagi masyarakat.
"Perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda merupakan bagian dari reformasi kelembagaan agar perusahaan daerah lebih lincah dan profesional dalam mengelola usaha, tanpa meninggalkan fungsi utamanya sebagai penyedia layanan air minum yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Barito Kuala," tegasnya. (dsk/ali/jp).







