BANJARMASIN- DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Banjarmasin, Jum'at (10/7/2026). Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting sebelum raperda ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, menegaskan bahwa pembahasan raperda tidak hanya berfokus pada kesesuaian laporan keuangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengukur sejauh mana kebijakan anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari mekanisme checks and balances DPRD terhadap Pemerintah Daerah," ujar H Kartoyo saat membacakan laporan Badan Anggaran.
Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran menyatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak memperoleh persetujuan bersama dengan sejumlah catatan.
DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," kata H Kartoyo.
Mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, Wakil Gubernur H Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas persetujuan terhadap raperda tersebut. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujar H Hasnuryadi.
Ia juga menegaskan, komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD maupun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain agenda persetujuan raperda, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, juga diisi dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Dokumen tersebut menjadi tahapan awal penyusunan APBD 2027 yang diarahkan pada penguatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan investasi di sektor unggulan, serta percepatan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan. (sar/ali/jp).











