KUALA KAPUAS- DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas membahas 10 Raperda yang meliputi bidang pemerintahan, pelayanan, Dodo, menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Kapuas dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan, serta persetujuan bersama terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda), Rabu (22/7/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas membahas 10 Raperda yang meliputi bidang pemerintahan, pelayanan publik, lingkungan hidup, perumahan, hingga tata ruang.
Dari 10 Raperda yang dibahas, sembilan di antaranya disetujui untuk ditetapkan, sedangkan satu Raperda, yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046, masih ditunda penetapannya.
Sembilan Raperda yang memperoleh persetujuan bersama meliputi Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Kapuas; Raperda tentang Pengelolaan Sampah; Raperda tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan; Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok; Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas; Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046; Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Sementara itu, pembahasan Raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 akan dilanjutkan setelah dilakukan penyempurnaan materi dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dari 10 Raperda yang telah dibahas, terdapat satu Raperda yang penetapannya ditunda, yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046. Penundaan ini dilakukan untuk penyempurnaan materi muatan serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pembahasannya akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Wabup Kapuas, Dodo.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kapuas, khususnya Pansus I, II, dan III, serta seluruh fraksi yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda melalui kerja sama yang konstruktif.
"Persetujuan terhadap sembilan Raperda ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan, anggota DPRD, serta seluruh panitia khusus atas perhatian, pemikiran, dan dedikasi selama proses pembahasan," ujarnya.
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, dan dihadiri anggota DPRD serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. (fah/hru/jp).
























