PALANGKA RAYA- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Rabu (22/7/2026).
Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya hukum yang sebelumnya ditempuh PWI Pusat melalui laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pengaduan PWI Kalteng disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalteng, Heronika Rahan, dan diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo.
Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris yang melontarkan kalimat, "lu punya otak nggak" kepada seorang wartawan ketika memberikan tanggapan terkait suatu peristiwa hukum. Pernyataan tersebut dinilai PWI tidak hanya menyasar individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi jurnalistik.
Heronika Rahan mengatakan, PWI Kalteng mendukung langkah hukum yang dilakukan PWI Pusat sebagai bentuk upaya menjaga kehormatan profesi wartawan.
"Kami sepakat laporan ini untuk mendorong penegakan hukum yang baik. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak," ujarnya.
Ia menyebut, bahwa PWI menghargai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris kepada insan pers. Namun, permintaan maaf tersebut tidak menghilangkan hak organisasi pers untuk tetap menempuh proses hukum.
"Kami menghargai dan menerima permintaan maaf tersebut. Tetapi proses hukum merupakan hak kami dan tetap akan kami jalani," katanya.
Menurut Heronika, pengaduan masyarakat yang telah disampaikan ke Ditreskrimum Polda Kalteng akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. PWI Kalteng juga siap melengkapi administrasi apabila nantinya diperlukan.
"Pengaduan sudah diterima. Selanjutnya kami menunggu proses dan apabila diperlukan akan kami tindak lanjuti melalui SPKT," jelasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kalteng, M. Zainal, menegaskan langkah tersebut bukan semata persoalan individu, melainkan berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi wartawan.
"Walaupun kejadiannya di Jakarta, yang dianggap dihina adalah wartawan sebagai sebuah profesi. Profesi wartawan harus dihargai dan tidak boleh dihina ataupun direndahkan," tegasnya.
Zainal menyampaikan, bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan kritik maupun pendapat. Namun, kebebasan berekspresi tetap harus mengedepankan etika dan tidak menyerang atau merendahkan profesi tertentu.
"Silakan menyampaikan pendapat dengan adab. Jangan menghina dan hati-hati dalam berbicara. Wartawan dilindungi undang-undang. Jangan menyampaikan hal-hal yang merendahkan profesi," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari PWI Kalteng.
"Pengaduan masyarakat sudah kami terima. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan tindak lanjutnya," katanya.
Pengaduan ini menambah rangkaian polemik yang melibatkan Hotman Paris setelah sebelumnya PWI Pusat juga melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ke Polda Metro Jaya.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, PWI menilai proses hukum tetap diperlukan sebagai upaya menjaga penghormatan terhadap profesi wartawan dan memberikan kepastian hukum. (zi/jp).













