BREAKING NEWS

Kamis, 30 Juli 2026

DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

PURUK CAHU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Murung Raya, Kamis (30/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon. Paripurna turut dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, Asisten III Setda Murung Raya, Andri Raya, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Rumiadi, mengatakan persetujuan Raperda tersebut merupakan tahap akhir dari proses legislasi daerah yang telah dilaksanakan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Menurutnya, melalui fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan serta kebutuhan masyarakat.

"Perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah," ujar Rumiadi.

Ia menjelaskan, perubahan susunan perangkat daerah bertujuan menyesuaikan struktur organisasi agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Kita semua memahami bahwa struktur organisasi pemerintahan tidak boleh bersifat statis, melainkan harus adaptif, dinamis, dan responsif terhadap perkembangan regulasi maupun tuntutan efisiensi tata kelola pemerintahan," katanya.

Melalui penataan kelembagaan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar kepada masyarakat. Selain itu, penyesuaian organisasi juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi, menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi antarperangkat daerah, serta mewujudkan organisasi yang lebih ramping, lincah, dan tetap efektif.

Rumiadi menambahkan, perubahan struktur perangkat daerah juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi dan arah kebijakan pemerintah pusat guna mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Murung Raya.

Pada kesempatan itu, DPRD Murung Raya menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama tim Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.

Menurut Rumiadi, berbagai dinamika dan perbedaan pandangan selama proses pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat dan menjadi modal dalam menghasilkan regulasi yang implementatif, berkualitas, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (maya/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes