BREAKING NEWS

Senin, 20 Juli 2026

Hotman Paris Minta Maaf Usai Bentak Wartawan, Akui Terpancing Emosi Saat Konferensi Pers Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA- Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan organisasi profesi pers setelah pernyataannya dalam konferensi pers kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik.

Permintaan maaf itu disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (20/7/2026). Ia mengakui ucapannya kepada seorang wartawan saat konferensi pers merupakan bentuk luapan emosi.

"Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, 'Lo punya otak enggak sih?'," ujar Hotman.

Hotman menjelaskan, pernyataan tersebut muncul setelah dirinya mendapat sejumlah pertanyaan berturut-turut dari wartawan mengenai dugaan adanya hidden agenda atau agenda tersembunyi dalam perkara tersebut.

Menurut dia, saat itu dirinya telah menjawab tidak mengetahui dan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan hal tersebut. Namun, pertanyaan lanjutan yang disampaikan wartawan membuat dirinya kehilangan kendali emosi.

"Saya sudah bolak-balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, 'Kamu punya otak enggak sih?'. Maksudnya, saya sudah menjawab tadi saya tidak tahu karena saya tidak mungkin bertanya apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum," katanya.

Meski mengakui terpancing emosi, Hotman menegaskan tidak bermaksud menghina atau merendahkan profesi wartawan.

"Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia karena selama ini saya juga sangat dekat dengan semua wartawan," ujarnya.

Hotman juga menyatakan hubungannya dengan insan pers selama ini berjalan baik dan tidak pernah memiliki niat merendahkan tugas jurnalistik.

Ucapan Hotman tersebut terjadi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jum'at (17/7/2026), ketika ia memberikan keterangan sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Dalam konferensi pers itu, Hotman melontarkan sejumlah pernyataan yang dinilai sejumlah pihak tidak pantas terhadap wartawan, mulai dari mempertanyakan kemampuan berpikir wartawan, meminta wartawan berhenti berbicara (shut up), hingga menyebut wartawan pengecut apabila tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat sorotan dari sejumlah organisasi profesi wartawan, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Organisasi profesi tersebut menilai pernyataan Hotman tidak mencerminkan sikap profesional dan berpotensi merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari fungsi jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Munir, seorang narasumber, termasuk advokat, tetap memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, sikap tersebut harus disampaikan dengan cara yang menghormati etika komunikasi dan profesi jurnalistik.

Ia menegaskan, PWI tidak mempermasalahkan langkah hukum maupun pembelaan yang dilakukan Hotman sebagai kuasa hukum karena hal tersebut merupakan hak setiap advokat.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat," tegasnya.

Munir menambahkan, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Karena itu, kedua profesi tersebut diharapkan dapat menjaga etika dan saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes