BREAKING NEWS

Kamis, 23 Juli 2026

Kapolda Ungkap Fakta Baru Tragedi Tumbang Kalemei, Tiga Anggota Satresnarkoba Diduga Dikeroyok dengan Sajam, Jenazah Dibuang ke Sungai

PALANGKA RAYA- Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkap fakta baru dalam kasus penyerangan yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan saat menjalankan operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Fakta tersebut disampaikan Kapolda dalam konferensi pers di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026).

Irjen Iwan menjelaskan, insiden bermula ketika tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penindakan terhadap terduga pelaku jaringan narkotika. Saat proses penangkapan berlangsung, petugas mendapat perlawanan dari terduga pelaku yang dibantu anggota keluarga serta kelompoknya.

Situasi kemudian memanas setelah seorang perempuan diduga memprovokasi warga dengan berteriak bahwa anggota Polri adalah "perampok" sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang. Massa yang terus berdatangan membuat kondisi di lokasi tidak lagi terkendali.

Dalam situasi tersebut, personel kepolisian memutuskan mundur melalui jalur sungai untuk menghindari jatuhnya korban dari kalangan masyarakat.

"Pertimbangannya adalah menghindari agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban. Anggota kami memutuskan mundur dan cara mundurnya dengan terjun ke sungai," ujar Irjen Iwan.

Kapolda mengatakan, para personel berenang sejauh sekitar 400 meter menuju pulau-pulau kecil di tengah sungai. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pengejaran terhadap mereka diduga tetap dilakukan melalui jalur darat dan sungai menggunakan perahu kelotok.

Dari keterangan sejumlah saksi yang telah diamankan, penyidik menemukan fakta bahwa ketiga anggota Polri diduga berhasil mencapai daratan sebelum akhirnya dikeroyok menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. Setelah itu, jenazah ketiganya diduga dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

"Kenapa kita bisa tahu bahwa itu dilakukan tindakan kekerasan? Karena ada beberapa saksi yang sudah kita amankan. Di situ menerangkan bahwa pada waktu salah satu pelaku kembali ke rumah, dia sempat mengatakan bahwa dia sudah menghabisi anggota Polri itu," ungkap Kapolda.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan dan menangkap sembilan tersangka berinisial S, I, N, AR, ML, B, R, P, dan DN. Polisi juga masih memburu empat tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan membentuk tim khusus.

"Ini adalah penyerangan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas negara. Kami pastikan seluruh pelaku akan diusut tuntas dan diberikan hukuman setimpal," tegas Irjen Iwan.

Selain dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, para tersangka juga dikenakan pasal pembunuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 262 ayat (4), berdasarkan hasil penyidikan atas rangkaian penyerangan yang menyebabkan tiga anggota kepolisian meninggal dunia.

"Kami menerapkan pasal pembunuhan karena berdasarkan hasil penyidikan, setelah anggota sempat mundur dari lokasi, para pelaku masih merusak dua kendaraan, kemudian melakukan pengejaran terhadap anggota kepolisian," pungkas Kapolda. (emca/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes