JAKARTA- Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong pembentukan tim terpadu untuk mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan sekaligus mempercepat legalisasi aset milik pemerintah daerah. Usulan tersebut mengemuka dalam konsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Konsultasi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, membahas dua agenda utama, yakni percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah serta penanganan sengketa pertanahan yang masih menjadi keluhan masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Selatan.
Habib Hamid mengatakan, Komisi I DPRD Kalsel kerap menerima aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan yang belum terselesaikan. Di sisi lain, masih terdapat aset pemerintah daerah yang belum memiliki kepastian hukum sehingga memerlukan percepatan sertifikasi dan penataan administrasi pertanahan.
Dalam pertemuan tersebut, ATR/BPN mengusulkan pembentukan tim terpadu lintas sektor yang bertugas mempercepat legalisasi aset pemerintah sekaligus mengoordinasikan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Tim terpadu itu direncanakan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, ATR/BPN, Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Pembentukannya akan diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur agar memiliki dasar hukum dan mekanisme koordinasi yang jelas.
"Keberadaan tim terpadu diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini membutuhkan koordinasi lintas instansi. Dengan begitu, penyelesaian sengketa lahan maupun legalisasi aset pemerintah dapat berlangsung lebih efektif dan memberikan kepastian hukum," ujar Habib Hamid.
Komisi I DPRD Kalsel menyatakan komitmennya untuk mengawal tindak lanjut pembentukan tim tersebut. DPRD berharap langkah itu menjadi solusi konkret dalam mempercepat legalisasi aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tengah menghadapi persoalan pertanahan.
Kedatangan rombongan Komisi I DPRD Kalsel diterima Pejabat Eselon IV Bidang Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Rizky. Ia menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai pembentukan tim terpadu layak mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan guna mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di daerah. (sar/ali/jp).













