TANJUNG- Petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Upau dan Polsek Haruai mengamankan lima terduga pelaku pencurian kabel tembaga milik sebuah perusahaan tambang di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Jum'at (17/7/2026) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., Minggu (19/7/2026), menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat anggota TNI dari Satgas PKH melaksanakan patroli di sekitar area timbangan perusahaan. Saat patroli, petugas mencurigai dua pria yang melintas menggunakan sebuah skuter matik.
Pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan keduanya menemukan kabel tembaga yang diduga merupakan milik perusahaan tambang. Kedua pria tersebut kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Upau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Upau selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Haruai dan Satreskrim Polres Tabalong. Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengaku melakukan pencurian bersama tiga orang lainnya. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku tersebut sehingga total ada lima orang yang diamankan.
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial RM (37), warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai; JE (31), warga Desa Kaong, Kecamatan Upau; YS (31), warga Desa Pangelak, Kecamatan Upau; SAF (25), warga Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong; serta ER (47), warga Desa Sekuan Makmur, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kabel tembaga seberat sekitar 0,2 ons, satu bilah parang, dua bilah pisau, satu unit skuter matik warna abu-abu, satu tas punggung warna hitam, serta satu boks berisi peralatan kunci.
Akibat dugaan pencurian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fah/jp).













