BREAKING NEWS

Kamis, 02 Juli 2026

Optimalkan Aplikasi Jaga Desa, Kejari Tanah Laut Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa Cegah Korupsi

TANAH LAUT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut terus mengoptimalkan implementasi aplikasi Jaga Desa sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel sekaligus mencegah tindak pidana korupsi. Melalui aplikasi tersebut, Kejari berharap sinergi antara pemerintah desa dan kejaksaan semakin kuat dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih dan sesuai ketentuan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanah Laut, Andi M. Fachry, S.H., M.H, mengatakan hingga saat ini tingkat partisipasi desa dalam pengisian aplikasi Jaga Desa baru mencapai sekitar 30 hingga 40 persen.

Menurutnya, rendahnya tingkat partisipasi tersebut dipengaruhi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan anggaran untuk pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek), minimnya pemahaman aparatur desa terhadap penggunaan aplikasi, hingga persoalan jaringan internet di sejumlah wilayah.

"Masih banyak aparatur desa yang membutuhkan pendampingan dalam pengisian aplikasi. Selain itu, keterbatasan akses internet di beberapa desa juga menjadi kendala dalam mengoperasikan aplikasi Jaga Desa," ujar Andi kepada wartawan ini, Kamis (2/7/2026).

Andi menjelaskan, pelaksanaan bimbingan teknis sebelumnya dilakukan secara per kecamatan karena banyaknya jumlah desa serta keterbatasan anggaran. Namun, evaluasi menunjukkan metode tersebut masih perlu ditingkatkan agar pendampingan kepada aparatur desa lebih optimal.

Ia juga menilai pelaksanaan bimtek secara daring kurang efektif karena minim interaksi, terutama untuk materi yang membutuhkan praktik secara langsung. Karena itu, Kejari Tanah Laut berkomitmen memperbanyak pendampingan tatap muka agar aparatur desa lebih memahami penggunaan aplikasi.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pemerintah desa yang memerlukan pendampingan, khususnya dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejaksaan siap memberikan pendampingan agar pemerintah desa dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Andi menegaskan, bahwa sesuai arahan Kejaksaan Agung, pendekatan pembinaan menjadi prioritas dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa tidak lagi dikedepankan sebagai objek penindakan hukum, melainkan diberikan kesempatan untuk memperbaiki administrasi melalui pembinaan.

Apabila terdapat laporan mengenai dugaan pelanggaran yang bersifat administratif, lanjutnya, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan, pembinaan, dan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pendekatan yang kami kedepankan adalah pencegahan. Dengan pembinaan yang baik, potensi pelanggaran dapat diminimalkan sehingga tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih akuntabel," katanya.

Ke depan, Kejari Tanah Laut menargetkan seluruh desa di wilayah Kabupaten Tanah Laut telah mengimplementasikan aplikasi Jaga Desa secara optimal pada 2027. Target tersebut akan didukung melalui penyuluhan hukum, bimbingan teknis yang lebih intensif, serta penguatan kolaborasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.

Melalui optimalisasi aplikasi Jaga Desa, Kejari Tanah Laut berharap terbangun sinergi yang semakin erat dengan pemerintah desa sehingga pengelolaan pemerintahan desa menjadi lebih transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. (lim/fah/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes