BREAKING NEWS

Selasa, 30 Juni 2026

Pemkab Barito Utara Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Tegaskan Komitmen Transparansi

MUARA TEWEH- Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Barito Utara yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Selasa (30/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, serta dihadiri Bupati H Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat adalah penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyerahkan secara resmi dokumen Raperda kepada Ketua DPRD sebagai bagian dari tahapan pembahasan bersama legislatif.

Bupati H Shalahuddin menegaskan, bahwa penyampaian Raperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

"Penyampaian Raperda ini adalah wujud nyata kepatuhan dan tanggung jawab konstitusional Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menyajikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terus terbangun sehingga menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan Barito Utara," ujar H Shalahuddin.

Ia berharap, pembahasan Raperda dapat berjalan lancar melalui kerja sama yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif, sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Barito Utara.

Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian dari mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada DPRD dan masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. (emca/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes