BREAKING NEWS

Rabu, 22 Juli 2026

Polres Kapuas Bongkar Dua Kasus Pembunuhan, Satu Tersangka Diduga Habisi Ayah Kandung Sendiri

KUALA KAPUAS- Polres Kapuas mengungkap dua kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya. Salah satu perkara menyita perhatian karena melibatkan anak kandung yang diduga melakukan pembunuhan terhadap orang tua kandungnya sendiri.

Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Rabu (22/7/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, dan dihadiri jajaran pejabat utama Polres Kapuas serta insan pers.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangani dua laporan polisi terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/VIII/2026/SPKT/Polsek Kapuas Murung/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah tanggal 16 Juli 2026. Dalam perkara ini, polisi menetapkan pria berinisial R alias Ugung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Dari perkara tersebut, anggota mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Banjarmasin dengan lambang BGR yang mengalami robekan akibat tusukan, satu lembar celana pendek warna hitam yang digunakan korban, satu bilah senjata tajam jenis pisau taji dengan panjang keseluruhan 14 sentimeter dan panjang mata pisau 10 sentimeter beserta sarung berwarna hitam berbahan kulit, serta satu tas selempang warna hitam bertuliskan Polo Amstar," ujar AKBP Rina. 

Sementara itu lanjut AKBP Rina, kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/03/VII/2026/SPKT/Polsek Kapuas Tengah/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah tanggal 10 Juli 2026. Dalam perkara ini, polisi mengungkap dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh anak terhadap orang tua kandungnya.

Polisi menetapkan pemuda berinisial J alias Latin sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 50 sentimeter, lengkap dengan gagang berbahan kayu serta kumpang kayu berwarna cokelat.

AKBP Rina Perwitasari menegaskan, jajaran Polres Kapuas akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan transparan terhadap seluruh perkara yang ditangani.

"Setiap perkara akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Kapuas berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.

Dengan terungkapnya dua kasus tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan, menyelesaikan setiap persoalan secara baik, serta tidak melakukan tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes