BREAKING NEWS

Rabu, 22 Juli 2026

Polres Kapuas Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Dadahup, Satu Tersangka Diamankan

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/VII/2026/SPKT/Polsek Kapuas Murung/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 16 Juli 2026.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial R (38). Korban diketahui bernama Ukah (31), warga Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, Rabu (22/7/2026), mengatakan peristiwa bermula pada Rabu (16/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban bersama adiknya baru selesai menghadiri acara hiburan pernikahan dan singgah di sebuah warung.

Tidak lama kemudian, tersangka datang dan duduk di samping korban. Menurut hasil penyelidikan, tersangka menanyakan dugaan keterlibatan korban dalam peristiwa kebakaran pondok milik ayahnya yang terjadi sekitar tujuh tahun lalu. Korban menjawab tidak mengetahui peristiwa tersebut.

Setelah percakapan itu, tersangka diduga memukul bagian belakang kepala korban menggunakan tangan kosong. Warga yang berada di lokasi sempat melerai sehingga keributan tidak berlanjut. Tersangka kemudian meninggalkan lokasi, namun tidak lama kemudian kembali sambil berteriak dan kembali memancing keributan.

Adik korban kemudian meminta korban pulang untuk menghindari pertikaian. Saat berjalan menuju rumah, korban diketahui membawa sebatang kayu galam. Tak lama berselang, tersangka berteriak menantang korban sebelum berlari menghampirinya.

Keduanya kemudian terlibat perkelahian di depan sebuah gereja di Desa Tambak Bajai. Dalam kejadian tersebut, korban terjatuh bersimbah darah dan tidak sadarkan diri. Sementara itu, tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian.

Petugas gabungan Unit Resmob Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban, satu bilah senjata tajam jenis pisau taji beserta sarungnya, serta sebuah tas selempang warna hitam.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif dugaan tindak pidana dipicu oleh kecurigaan tersangka terhadap korban terkait peristiwa kebakaran pondok milik ayahnya yang terjadi beberapa tahun lalu. Polisi juga menyebut saat kejadian tersangka diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Selain itu, tersangka dan korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga jauh.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes