PALANGKA RAYA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 11 kasus yang terjadi sepanjang 3–21 Juli 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 116,94 gram sabu dan 1.600 butir obat terlarang yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Pemusnahan dilakukan di Ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kamis (23/7/2026). Kegiatan dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, S.T., setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'dang mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari 11 perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap jajarannya selama periode 3 hingga 21 Juli 2026 di wilayah Kota Palangka Raya.
"Barang bukti tersebut berasal dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil Satresnarkoba Polresta Palangka Raya ungkap mulai 3 hingga 21 Juli 2026 di wilayah Kota Palangka Raya," ujarnya.
Menurut Yonika, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan perkara narkotika.
Selain sebagai pelaksanaan penetapan pengadilan, pemusnahan juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti serta mengoptimalkan pengelolaan ruang penyimpanan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti, memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas, serta mengefisiensikan tempat penyimpanan barang bukti setelah perkara berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sesuai komitmen Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
"Kami akan terus melakukan pemberantasan narkotika melalui upaya preemtif, preventif, hingga penegakan hukum demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang Bersih dari Narkoba (BERSINAR)," tegas Yonika. (emca/zi/jp).













