TAMIANG LAYANG- Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial (DPMDSos) Kabupaten Barito Timur menegaskan pentingnya kepatuhan bendahara desa dalam mengelola kewajiban perpajakan.
Penegasan itu disampaikan Plt. Kadis PMDSos Barito Timur, Osa Awatanu dalam kegiatan Sosialisasi Perpajakan Instansi Pemerintah dan Kelas Pajak bagi Bendahara Desa se-Kabupaten Barito Timur yang digelar bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pratama Tamiang Layang, Rabu (22/7/2026).
Osa Awatanu mengatakan, bendahara desa memiliki peran strategis dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Karena itu, peningkatan kapasitas di bidang perpajakan dinilai penting agar pengelolaan dana APBDes berjalan sesuai ketentuan.
"Kegiatan ini menjadi upaya meningkatkan kapasitas bendahara desa agar tertib dalam administrasi perpajakan, mulai dari pemotongan, penyetoran hingga pelaporan pajak atas penggunaan dana APBDes," kata Osa.
Ia menegaskan, setiap transaksi yang menjadi objek pajak wajib dipotong sesuai ketentuan. Pajak yang telah dipotong juga harus segera disetorkan ke kas negara dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, termasuk sebagai dana talangan.
Menurutnya, banyak persoalan perpajakan di desa berawal dari pajak yang telah dipotong tetapi tidak segera disetorkan. Kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan saat pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dana pajak yang sudah dipotong jangan sampai dipinjam atau digunakan sementara untuk keperluan lain. Dari situlah biasanya muncul persoalan yang berujung pada temuan pemeriksaan," tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, DPMDSos selama ini telah mendorong agar bukti penyetoran pajak menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan pencairan dana desa. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Osa juga mengingatkan seluruh bendahara desa agar menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Apabila menemui kendala atau belum memahami aturan perpajakan, peserta diminta aktif berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, DPMDSos maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ia berharap seluruh peserta memanfaatkan kelas pajak yang berlangsung selama dua hari tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan aktif berdiskusi bersama narasumber.
Osa menyampaikan apresiasi kepada KP2KP Pratama Tamiang Layang atas kolaborasi yang terus terjalin dalam mendampingi pemerintah desa. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan taat pajak demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Timur. (zi/jp).














