BANJARMASIN- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai mematangkan arah kebijakan anggaran daerah dengan membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan yang berlangsung di Gedung H.M. Ismail Abdullah DPRD Kalsel, Senin (10/8/2026) malam itu, juga membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Fokus pembahasan diarahkan pada penyelarasan proyeksi pendapatan dengan kemampuan belanja daerah. DPRD dan Pemprov Kalsel berupaya memastikan kebijakan anggaran disusun secara realistis dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, mengatakan besaran belanja daerah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan pagu anggaran yang tersedia.
"Pendapatan kita sepakati sesuai dengan kemampuan daerah, sementara untuk belanja menyesuaikan dengan pagu yang ada,” ujar H Supian HK.
Menurut dia, struktur pendapatan daerah masih dapat mengalami perubahan selama proses pembahasan. Karena itu, alokasi belanja juga berpeluang disesuaikan apabila terdapat perubahan pada proyeksi pendapatan.
"Kalau ada peningkatan pendapatan dari perangkat daerah, tentu bisa menjadi pertimbangan untuk penyesuaian belanja,” jelasnya.
Pembahasan KUA-PPAS 2027 menjadi tahapan penting dalam menentukan arah pengelolaan keuangan daerah sebelum penyusunan APBD 2027. Sementara pembahasan KUPA-PPAS 2026 menjadi bagian dari penyesuaian anggaran berjalan berdasarkan perkembangan kondisi keuangan daerah.
Banggar DPRD Kalsel bersama TAPD selanjutnya akan mencermati proyeksi pendapatan, kebutuhan belanja, serta kemampuan fiskal daerah agar kebijakan anggaran yang ditetapkan tidak hanya realistis, tetapi juga mampu mendukung prioritas pembangunan dan pelayanan publik.
DPRD Kalsel menegaskan penyusunan anggaran harus tetap memperhatikan prinsip keseimbangan antara pendapatan dan belanja, dengan memastikan setiap alokasi anggaran memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan sesuai kemampuan keuangan daerah. (sar/ali/jp).













