BREAKING NEWS

Selasa, 11 Agustus 2026

Bupati Barito Timur Tegaskan APBD Harus Besar Manfaat, Bukan Sekadar Nominal

TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur (Bartim), M. Yamin, menegaskan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat. Besarnya anggaran, menurut dia, tidak boleh hanya diukur dari sisi nominal, tetapi harus tercermin dari dampak program yang dibiayai terhadap pembangunan dan pelayanan publik.

"Mari kita pastikan bahwa APBD yang kita susun bukan hanya besar secara nominal, tetapi juga besar manfaatnya bagi masyarakat dan mampu menjawab prioritas pembangunan daerah,” tegas M. Yamin saat membuka Sosialisasi Perubahan Pagu Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dan Pagu Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Selasa (11/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Bupati Bartim, Adi Mula Nakalelu, Sekretaris Daerah Misnohartaku, para asisten dan staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, pejabat eselon III, eselon IV, serta staf perencanaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Bupati M. Yamin meminta seluruh OPD tidak memandang pagu indikatif sekadar sebagai batas anggaran yang harus direalisasikan. Pagu tersebut harus menjadi instrumen untuk memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Menurutnya, setiap OPD wajib menyusun anggaran berdasarkan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan. Konsistensi harus dijaga mulai dari RPJMD/RKPD, Renja Perangkat Daerah, KUA-PPAS, RKA hingga APBD agar perencanaan pembangunan dan penganggaran berjalan selaras.

Bupati juga meminta anggaran diarahkan terlebih dahulu untuk mendukung program prioritas nasional, provinsi dan daerah serta target kinerja yang telah ditetapkan. Penyusunan anggaran, kata dia, tidak boleh sekadar mengikuti pola atau kebiasaan pada tahun sebelumnya.

Selain itu, OPD diminta melakukan penentuan skala prioritas terhadap setiap kegiatan. Program yang kurang prioritas, memiliki keluaran (output) tidak jelas atau memberikan manfaat rendah harus dievaluasi dan, bila diperlukan, dikurangi atau ditiadakan.

Setiap usulan anggaran juga harus dilengkapi indikator kinerja, target, output dan hasil (outcome) yang jelas serta terukur. Dengan demikian, alokasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan capaian, bukan sekadar besaran belanja.

Aspek efisiensi turut menjadi perhatian Bupati. Belanja operasional, perjalanan dinas, rapat, honorarium serta belanja barang dan jasa diminta dikelola secara efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk belanja modal, M. Yamin mengarahkan agar anggaran digunakan untuk pembangunan atau pengadaan aset yang benar-benar dibutuhkan, memiliki manfaat jelas dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Jika usulan RKA melebihi pagu indikatif, OPD diminta melakukan penyesuaian dan menetapkan kembali skala prioritas. Tambahan anggaran hanya dapat dipertimbangkan apabila memiliki dasar yang kuat, bersifat prioritas dan didukung kemampuan keuangan daerah.

OPD juga diminta memperhatikan sumber pendanaan setiap program dan kegiatan, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan.

Penyusunan RKA harus dilakukan tepat waktu melalui koordinasi dengan Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta pihak terkait lainnya. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan penganggaran.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Barito Timur, Bira Boenanza, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyampaian pagu indikatif merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026.

Menurut dia, pagu indikatif memberikan gambaran awal mengenai kemampuan penganggaran daerah sekaligus menjadi dasar bagi OPD dalam menyusun program, kegiatan dan subkegiatan.

Melalui kegiatan tersebut, seluruh OPD diharapkan dapat menyusun rencana kerja dan anggaran secara lebih terarah, realistis dan sesuai kemampuan keuangan daerah. Penyusunan juga harus memperhatikan kesesuaian dengan dokumen perencanaan, target kinerja, efektivitas dan efisiensi belanja, pelayanan dasar, program prioritas kepala daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyampaian pagu indikatif diharapkan menjadi langkah awal untuk menghasilkan APBD Tahun Anggaran 2027 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang sehat, efektif, efisien, transparan, akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes