BREAKING NEWS

Jumat, 07 Agustus 2026

Deadlock! Mediasi Keempat Sengketa Lahan Yupelis-PT MUTU Kembali Gagal

TAMIANG LAYANG- Upaya penyelesaian sengketa lahan antara keluarga Yupelis dan PT MUTU kembali menemui jalan buntu. Mediasi keempat yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Timur di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Jum'at (7/8/2026), berakhir tanpa kesepakatan setelah kedua belah pihak berbeda pandangan mengenai luas lahan yang akan dicantumkan dalam berita acara.

Mediasi tersebut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Kodim 1012/Buntok, Polres Barito Timur, keluarga Yupelis, Direktur PT MUTU, PT Petrindo Jaya Kreasi, PT Bartim Coalindo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Timur, serta sejumlah undangan lainnya.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, mengatakan mediasi sebenarnya hampir menghasilkan kesepakatan. Namun, pembahasan terhenti saat penyusunan berita acara karena muncul perbedaan mengenai objek sengketa yang akan dituangkan dalam dokumen tersebut.

"Pihak warga meminta penyelesaian atas lahan sekitar 67 hektare, sedangkan yang menjadi pokok persoalan dalam mediasi hanya sekitar 22 hektare. Perbedaan itulah yang membuat kesepakatan tidak tercapai," kata Ari kepada wartawan usai mediasi.

Menurutnya, Tim Terpadu telah berupaya memfasilitasi penyelesaian secara maksimal. Namun, PT MUTU tidak menyetujui redaksi berita acara yang memasukkan keseluruhan klaim lahan sebagaimana diminta pihak warga.

Selain sengketa lahan, Ari menjelaskan persoalan portal di jalur hauling PT Bartim Coalindo (BC) kini telah ditangani Satreskrim Polres Barito Timur. Pemerintah daerah menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum sambil menunggu hasil penyelidikan.

"Kami sudah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan seluruh dokumen dan menghadirkan saksi. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk mengetahui fakta yang sebenarnya," ujarnya.

Ia menambahkan, selama proses hukum berjalan, masyarakat dan pihak perusahaan telah sepakat menghormati mekanisme yang sedang berlangsung. Namun, pembahasan dalam mediasi berubah setelah muncul tuntutan mengenai luasan lahan yang dinilai berada di luar substansi pembahasan sebelumnya.

Ari mengatakan, belum ada agenda lanjutan untuk mediasi berikutnya. Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan menunggu perkembangan penyelidikan Satreskrim Polres Barito Timur, terutama terkait persoalan jalur hauling.

"Untuk sementara kita menunggu hasil dari Satreskrim. Karena setelah skorsing pihak PT MUTU meninggalkan forum, mediasi tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada kesepakatan yang bisa ditandatangani," katanya.

Ia juga membenarkan pihak PT MUTU meninggalkan ruang mediasi karena keberatan terhadap pembahasan klaim lahan seluas sekitar 67,11 hektare yang menurut perusahaan tidak termasuk dalam pokok sengketa yang sedang dimediasi.

Dengan belum tercapainya kesepakatan pada mediasi keempat ini, penyelesaian sengketa lahan antara keluarga Yupelis dan PT MUTU masih bergantung pada proses hukum yang tengah berjalan serta kemungkinan dilanjutkannya dialog antara kedua belah pihak. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes