BREAKING NEWS

Jumat, 21 Agustus 2026

Diduga Diintimidasi Saat Liputan, Ketua PWRI Seruyan Polisikan Oknum Ketua BUMDes

KUALA PEMBUANG- Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Seruyan, Muhammad Yasir, melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik ke Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, Jum'at (21/8/2026).

Dugaan intimidasi tersebut terjadi ketika Yasir melakukan peliputan acara serah terima jabatan (sertijab) di Pemerintah Desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Kamis (20/8/2026).

Yasir mengatakan, dirinya hadir di lokasi berdasarkan undangan resmi untuk meliput kegiatan tersebut. Situasi kemudian memanas ketika acara berlangsung dan sejumlah tamu undangan menyampaikan interupsi terkait pelaksanaan kegiatan.

Sebagai bagian dari tugas jurnalistik, Yasir mengambil sejumlah foto untuk kebutuhan dokumentasi dan pemberitaan. Saat itulah, menurut pengakuannya, ia mendapat respons yang dinilai intimidatif dari seorang pria yang disebutnya sebagai oknum Ketua BUMDes setempat. 

"Saat saya mengambil gambar, oknum Ketua BUMDes menatap saya dengan pandangan melotot dan nada intimidatif. Ketika saya tanyakan maksudnya, dia justru merespons dengan nada kasar," ujar Yasir dalam surat pengaduannya kepada Kapolres Seruyan.

Yasir juga mengaku situasi semakin tegang setelah sekitar tiga orang lainnya turut melontarkan pernyataan yang dinilainya mendiskreditkan profesi wartawan, disertai ucapan bernada ancaman.

"Kami tidak butuh wartawan! ... Kalau kamu?! Hati-hati kamu!" demikian ucapan yang, menurut Yasir, disampaikan salah seorang pihak di lokasi.

Melihat situasi yang dinilai tidak kondusif, seorang staf Kecamatan Seruyan Hilir yang berada di lokasi kemudian menarik Yasir keluar dari ruangan acara. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah situasi berkembang dan menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Yasir mengaku peristiwa tersebut membuatnya mengalami tekanan dan trauma yang berdampak terhadap pelaksanaan tugas jurnalistiknya.

Ia menegaskan, kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilakukan secara profesional.

"Saya hadir karena undangan resmi dan menjalankan tugas secara profesional. Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik semestinya memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Dalam laporan tersebut, Yasir meminta Polres Seruyan melakukan penyelidikan terhadap dugaan intimidasi dan ancaman yang dilaporkannya, termasuk memeriksa saksi-saksi serta menelusuri bukti berupa foto maupun video yang berkaitan dengan kejadian.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak yang disebut dalam laporan Yasir terkait dugaan intimidasi dan ancaman tersebut. Konfirmasi dari pihak terlapor penting untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Peristiwa ini selanjutnya menjadi ranah kepolisian untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan berdasarkan laporan serta bukti-bukti yang tersedia. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes