TANJUNG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SUR alias UK (43) beserta barang bukti sabu seberat 13,48 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sore di sebuah rumah di Desa Namun, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong. Operasi dipimpin Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Andi Prateknjo.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka," ujar IPTU Heri, Kamis (5/8/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 13,48 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita empat pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik bekas makanan, satu plastik besar warna hitam, satu tas warna hitam, satu unit telepon genggam warna biru, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata IPTU Heri.
Polres Tabalong mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110.
IPTU Heri berharap, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus terjalin untuk menekan peredaran narkotika serta mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (fah/jp).













