BREAKING NEWS

Senin, 24 Agustus 2026

Disdukcapil Batola Perluas Layanan Adminduk, Dokumen Warga Kini Dikirim ke Kecamatan

MARABAHAN- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Inovasi terbaru yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batola memungkinkan dokumen kependudukan yang telah selesai dicetak dikirim langsung ke kantor kecamatan.

Inovasi tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Batola, H Arief Wisuda Wardana saat menjadi Pembina Apel Rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Barito Kuala, Senin (24/8/2026).

H Arief menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan upaya memudahkan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah yang jauh dari ibu kota kabupaten, seperti Kecamatan Tabunganen dan Kuripan.

Sebelumnya, warga harus datang ke Kantor Disdukcapil di Marabahan untuk mengambil dokumen fisik yang telah selesai dicetak. Kondisi itu dinilai membebani masyarakat dari sisi biaya, waktu, dan tenaga.

"Dokumen yang telah dicetak di Kantor Disdukcapil setiap hari Jumat akan langsung dikirimkan ke kantor kecamatan masing-masing. Sehingga pada hari Senin, dokumen tersebut sudah tersedia di kecamatan dan siap diambil warga,” ujar H Arief.

Menurutnya, pola distribusi tersebut juga diharapkan dapat mencegah masyarakat menggunakan jasa pihak yang menawarkan pengurusan dokumen dengan imbalan tertentu.

Selain memperpendek akses pengambilan dokumen, Disdukcapil Batola juga memperluas titik layanan pencetakan dokumen kependudukan. Saat ini, pencetakan KTP-el tersedia di tiga lokasi, yakni Kantor Disdukcapil Batola, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan Kantor Kecamatan Alalak.

Sementara itu, pencetakan akta kelahiran, akta kematian, dan akta perceraian telah dapat dilakukan di seluruh kantor kecamatan. Layanan tersebut dimungkinkan karena dokumen dapat dicetak menggunakan kertas HVS standar.

Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, Disdukcapil Batola juga menyediakan layanan administrasi kependudukan secara daring melalui aplikasi SIPESONA (Sistem Informasi Pencatatan Sipil Online dan Administrasi Kependudukan) yang tersedia di Play Store.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), layanan kependudukan digital dari Kementerian Dalam Negeri.

Di akhir amanatnya, H Arief mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Ia menegaskan seluruh layanan dokumen kependudukan di Kabupaten Barito Kuala tidak dipungut biaya atau gratis.

"Dokumen kependudukan adalah hak bapak dan ibu, dan kewajiban kami untuk memberikannya tanpa dipungut biaya sepeser pun. Jika menemukan praktik pungli dari oknum pegawai Disdukcapil maupun aparat desa, tolong segera laporkan langsung kepada Kadis, Sekdis, atau Kabid,” tegas H Arief.

Dengan berbagai inovasi tersebut, Disdukcapil Batola berharap akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat, dan bebas dari pungutan liar. (dsk/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes