KUALA PEMBUANG- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Seruyan mempercepat proses kontrak kerja sama publikasi pemerintah daerah dengan perusahaan media massa untuk tahun 2026. Sebanyak 50 media yang telah memenuhi persyaratan administrasi mengikuti pertemuan yang digelar di Kantor DKISP Seruyan, Kuala Pembuang, Kamis (20/8/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKISP Kabupaten Seruyan, Sarinah Maulidah, dengan agenda utama membahas percepatan kontrak kerja sama media tahun 2026.
Sarinah Maulidah mengatakan, kerja sama publikasi dan pemberitaan antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan perusahaan media mengacu pada Peraturan Bupati Seruyan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah Melalui Media.
"Kerja sama publikasi dan pemberitaan antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan media massa mengacu pada Peraturan Bupati Seruyan Nomor 40 Tahun 2025,” kata Sarinah.
Pertemuan dilaksanakan secara luring dan daring. Sejumlah perwakilan perusahaan media yang berada di Kuala Pembuang hadir secara langsung, di antaranya Ketua PWI Seruyan, Hendri Editia, Sekretaris PWRI Gajali Rahman, serta perwakilan Monitor Kalteng, MediaKaltengNews, Wajah Borneo, dan Berita Sampit. Sementara perusahaan media yang berada di luar Kuala Pembuang mengikuti pertemuan melalui Zoom Meeting.
Dari 50 media yang tercantum dalam daftar undangan, terdiri atas berbagai jenis media, yakni media cetak, media penyiaran/televisi, dan media daring. Media-media tersebut memiliki jaringan pemberitaan di wilayah Kalimantan Tengah maupun Kabupaten Seruyan.
Menurut Sarinah, pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan proses kerja sama publikasi tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
"Agenda ini secara khusus membahas percepatan kontrak. Pertemuan menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan perusahaan media untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme kerja sama, persyaratan administrasi, serta pelaksanaan publikasi dan pemberitaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Seruyan sepanjang 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi perusahaan media, proses tersebut merupakan tahapan penting untuk memastikan kerja sama publikasi tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki kejelasan mekanisme, tanggung jawab, serta keluaran pemberitaan yang terukur.
Pemerintah daerah, lanjutnya, juga berkewajiban memastikan proses kerja sama berlangsung secara transparan, tertib, profesional, dan memberikan kesempatan yang adil kepada perusahaan pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Sarinah menjelaskan, dari hasil verifikasi kelengkapan administrasi, sebanyak 50 media dinyatakan telah memenuhi persyaratan TIR 1, 2, dan 3. Rinciannya terdiri atas empat media cetak, empat media penyiaran/televisi, dan 42 media daring.
Selanjutnya, pada 24–25 Agustus 2026, proses penayangan atau lelang kerja sama media akan dilakukan melalui e-Katalog oleh UKPBJ Kabupaten Seruyan.
"Dalam proses negosiasi, apabila selama tiga hari tidak ada tanggapan dari pihak media, maka proses negosiasi akan dibatalkan,” pungkas Sarinah. (gan/jp).
