KUALA KAPUAS- Upaya mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika terus digencarkan Kepolisian Resor (Polres) Kapuas. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kepolisian menggandeng aparatur kelurahan dan warga menggelar aksi penataan serta branding Pos Kamling "Kampung Bebas dari Narkoba" di RT. 07, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin (3/8/2026).
Langkah kolaboratif ini tidak sekadar mempercantik fasilitas keamanan warga, tetapi juga menjadi fondasi benteng pertahanan moral masyarakat dalam melawan ancaman narkoba dari tingkat lingkungan terkecil.
Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan warga merupakan kunci utama menjaga kondusivitas wilayah.
"Kegiatan ini adalah wujud nyata kepedulian bersama. Kami ingin memperkuat komitmen moral masyarakat untuk tegas menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka sendiri," tegas AKP Budi Utomo.
Kegiatan tersebut melibatkan KBO dan Kanit II Satresnarkoba bersama Lurah Selat Utara, Ketua RT. 07, serta puluhan warga setempat.
Aksi diawali dengan kerja bakti membersihkan seluruh area Pos Kamling. Petugas dan warga kemudian memasang identitas visual resmi bertuliskan "KAMPUNG BEBAS DARI NARKOBA" lengkap dengan banner spanduk berisi imbauan serta ancaman bahaya narkotika di lokasi yang strategis dan mudah terlihat pengguna jalan.
Hasilnya, Pos Kamling RT. 07 Kelurahan Selat Utara kini tampil lebih terang, bersih, dan representatif. Selain kembali optimal sebagai pos ronda malam, fasilitas ini kini sekaligus berfungsi sebagai sarana edukasi visual bagi masyarakat yang melintas.
Melalui gerakan ini, AKP Budi berharap kesadaran kolektif masyarakat makin terpacu sehingga peredaran narkoba dapat ditutup rapat mulai dari tingkatan RT. (fah/jp).










