TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ALNSH alias T beserta empat paket yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 9,75 gram bruto.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Desa Banyu Landas, RT. 02, Kecamatan Banua Lima.
Selain empat paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu paket plastik klip bening merek ZIP IN, satu paket plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu sendok plastik yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp2.150.000, satu dompet, satu telepon seluler, serta satu kartu SIM.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai seorang pria yang diduga menerima satu paket narkotika jenis sabu dari ALNSH alias T.
"Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mendatangi kediaman terlapor di Desa Banyu Landas. Dengan disaksikan masyarakat dan ketua RT setempat, petugas melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya,” ujar IPTU Ismail, Selasa (25/8/2026).
Ia menyebutkan, bahwa saat ini pelaku T beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku T disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," sebutnya.
IPTU Ismail Lubis menegaskan, Polres Barito Timur terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Timur dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. (zi/jp).
























