BREAKING NEWS

Kamis, 27 Agustus 2026

Komisi II DPRD Kalsel Dorong Konsolidasi BPR Disiapkan Matang, Lindungi Nasabah dan Karyawan

BANJARMASIN- Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan meminta rencana penggabungan atau konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Kalsel dipersiapkan secara matang. Selain memenuhi ketentuan regulator, proses tersebut dinilai harus mempertimbangkan regulasi daerah, keberlangsungan nasabah dan karyawan, serta program pembangunan di masing-masing daerah.

Hal itu mengemuka dalam rapat Komisi II DPRD Kalsel bersama jajaran BPR se-Kalsel, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Kalsel dan Pemerintah Provinsi Kalsel di Ruang Komisi IV, Lantai IV Gedung DPRD Kalsel, Kamis (27/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H Muhammad Yani Helmi dan dihadiri Direktur Utama Bank Kalsel, H Fakhruddin, perwakilan OJK, Kepala Biro Perekonomian Setda Kalsel Eddy E. Jaya serta perwakilan BPR se-Kalsel.

Usai rapat, HM. Yani Helmi mengatakan, Komisi II perlu memperoleh penjelasan langsung dari seluruh pihak terkait karena informasi mengenai rencana konsolidasi BPR belum diterima DPRD secara menyeluruh.

"Ini kami agendakan karena ada rasa terkejut kami dengan adanya rencana merger BPR se-Kalimantan Selatan. Hal ini tentu saja membuat kawan-kawan di Komisi II juga bingung, karena tidak ada berita sebelumnya yang masuk ke Komisi II. Karena itu kami mengundang semua pihak yang terkait,” ujarnya.

Menurut HM. Yani Helmi, berdasarkan penjelasan OJK, konsolidasi BPR merupakan bagian dari ketentuan regulator yang harus dilaksanakan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 dan batas waktu yang telah ditetapkan.

"Setelah kawan-kawan dari OJK menjelaskan, bahwa sesuai dengan POJK Nomor 7 Tahun 2024, ada ketentuan untuk menggabungkan BPR yang ada di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan. Ini harus dilaksanakan sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” katanya.

Meski demikian, HM. Yani Helmi menegaskan, konsolidasi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, sejumlah regulasi daerah perlu diselaraskan, terutama menyangkut BPR yang sebelumnya telah melakukan merger.

"Tidak semudah membalik telapak tangan untuk merubah ini semua. Ada regulasi di daerah yang mesti kita selaraskan, terutama terkait dengan BPR yang sebelumnya, beberapa tahun yang lalu, sudah ada yang dimerger. Itu juga mesti kita bikinkan Perda terlebih dahulu, baru nanti bisa disebutkan berapa jumlah BPR yang tersisa,” jelasnya.

Untuk menyiapkan regulasi tersebut, Komisi II akan berkoordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel. Kajian dan konsolidasi, menurut Yani Helmi, harus dilakukan terlebih dahulu agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Jangan sampai karena waktu yang singkat, kemudian aturan dibuat secara terburu-buru. Membuat sebuah aturan itu tidak bisa serta-merta langsung jadi, tetapi harus melalui kajian dan konsolidasi terlebih dahulu,” tegas HM. Yani Helmi. 

Ia menilai konsolidasi BPR pada prinsipnya dapat memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kesehatan BPR. Namun, dampak serta kesiapan masing-masing BPR tetap perlu dikaji sebelum keputusan final diambil.

"Setelah merger atau kalau bahasa kawan-kawan OJK adalah penggabungan, intinya dengan sendirinya akan membuat BPR ini lebih kuat lagi dan lebih sehat lagi. Akan tetapi, keterjaminan sehat atau tidaknya nanti tetap akan kita bicarakan dan kita kaji,” tuturnya.

Komisi II juga menyoroti nasib nasabah, karyawan dan direksi BPR setelah konsolidasi. Selain itu, program dan komitmen pemerintah daerah yang selama ini berjalan melalui masing-masing BPR dinilai perlu menjadi bagian dari pembahasan.

"Kita punya pekerjaan rumah hari ini. BPR yang sekarang ini barangkali punya nasabah, punya karyawan, punya direksi. Kemudian ada janji-janji kepala daerah masing-masing. Apakah janji-janji dari kepala daerah itu sudah dilaksanakan dan berjalan sesuai dengan agenda mereka?” katanya.

Ia mencontohkan keberhasilan sejumlah BPR dalam menjalankan agenda pembangunan daerah, di antaranya BPR di Kabupaten Tabalong dan Balangan. Karena itu, konsolidasi harus tetap mempertimbangkan visi dan kebutuhan masing-masing daerah.

"Kawan-kawan DPRD sendiri menyampaikan bahwa agenda ini sudah berjalan dan meraih kesuksesan, seperti contohnya yang disampaikan tadi untuk BPR di Tabalong dan Balangan. Nah, kalau digabungkan, bagaimana dengan visi-visi kepala daerah? Ini yang harus kita pikirkan bersama,” ungkapnya.

Menurut HM. Yani Helmi, berbagai persoalan tersebut harus dijawab melalui regulasi daerah yang disusun berdasarkan hasil kajian dan konsolidasi seluruh pihak.

"Yang akan menjawab nanti adalah Raperda yang akan kita kerjakan. Akan tetapi, dengan waktu yang singkat sampai batas waktu yang ditentukan, ini tidak mungkin kita laksanakan secara baik kalau tidak dipersiapkan dari sekarang,” tegasnya.

Ia juga meminta persoalan internal di masing-masing BPR diselesaikan terlebih dahulu sebelum regulasi ditetapkan. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah munculnya sengketa atau persoalan hukum setelah konsolidasi berlangsung.

"Kita harus konsolidasi dulu antara pemerintah daerah dengan BPR, termasuk dengan Bapak Gubernur yang barangkali dalam hal ini sesuai ketentuan memiliki saham mayoritas. Yang perlu dikomunikasikan dulu, rampung dulu di dalam BPR-nya, baru kita bicara regulasi,” katanya.

"Karena kalau regulasi keluar dulu sementara terjadi persoalan, jangan sampai ada acara tuntut-menuntut. Nah, ini yang kami tidak inginkan. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” sambungnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Biro Perekonomian menyatakan siap menindaklanjuti hasil rapat dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Bank Kalsel juga akan dilibatkan dalam proses komunikasi dengan kepala daerah.

"Kawan-kawan dari pihak pemerintah yang tadi diwakili oleh Biro Ekonomi menyanggupi untuk segera menindaklanjuti. Dibantu nanti oleh Direktur Utama Bank Kalsel, akan menghadap kepala daerah untuk menyampaikan hal demikian,” jelas HM. Yani Helmi.

Selanjutnya, Komisi II DPRD Kalsel akan berkoordinasi dengan Bapemperda, Pemprov Kalsel, OJK, Bank Kalsel dan jajaran BPR untuk mematangkan proses konsolidasi. Pembahasan diarahkan agar kebijakan tersebut tetap sesuai ketentuan, memperhatikan kepentingan daerah, serta memberikan kepastian bagi nasabah, karyawan dan pihak lain yang terdampak. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes