BREAKING NEWS

Rabu, 26 Agustus 2026

Pansus IV DPRD Kalsel Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Tinggal Harmonisasi

BANJARMASIN- Setelah melalui pembahasan cukup panjang, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali membahas materi dan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Rabu (26/8/2026). Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV Gedung DPRD Provinsi Kalsel.

Rapat dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, dengan menghadirkan tenaga ahli Pansus IV dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, serta jajaran terkait.

M. Yadi mengatakan, rapat tersebut merupakan pembahasan lanjutan sekaligus harmonisasi terhadap hasil penyusunan Raperda yang telah dilakukan tim tenaga ahli bersama Dinas Kesehatan dan Biro Hukum.

"Awalnya, Raperda ini terdiri hampir 300 pasal. Setelah dilakukan penyempurnaan, dalam draf terakhir menjadi 186 pasal yang sudah disesuaikan. Namun, itu tidak mengurangi substansi dan muatan dari Ranperda ini,” ujar M. Yadi.

Ia mengakui, proses pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan membutuhkan waktu cukup panjang. Pembahasan telah berlangsung sekitar satu tahun dan kini memasuki tahap akhir.

Menurut M. Yadi, sejumlah masukan yang disampaikan dalam rapat harmonisasi akan kembali diakomodasi dalam draf Raperda sebelum memasuki tahapan konsultasi dengan pemerintah pusat.

"Mudah-mudahan dari harmonisasi hari ini ada beberapa poin yang menjadi masukan dan revisi. Kami minta itu dimasukkan ke dalam draf agar dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan membuat Perda ini lebih baik lagi,” jelasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, setelah pembahasan internal rampung, Pansus IV akan melakukan harmonisasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan. Selanjutnya, pembahasan akan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan.

M. Yadi berharap, seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan sehingga Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dapat diajukan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada awal September.

"Drafnya sudah final. Tinggal kami konsultasikan ke Kemendagri dan Kementerian Kesehatan mengenai draf Raperda ini, sehingga bisa segera disahkan menjadi Perda di Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes