BREAKING NEWS

Jumat, 21 Agustus 2026

Peredaran Rokok Ilegal di Kalsel Makin Luas, 2,5 Juta Batang Digagalkan di Pelabuhan Trisakti

BANJARMASIN- Peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai semakin meluas. Tidak hanya menyasar kawasan perkotaan, rokok tanpa pita cukai disebut telah beredar hingga wilayah pedesaan dan kawasan hulu sungai.

Kondisi tersebut kembali terungkap setelah Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) menggagalkan pengiriman 2.504.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Trisakti, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin.

Penindakan dilakukan pada Jum'at (21/8/2026) saat petugas melaksanakan patroli dan pemeriksaan terhadap sejumlah sarana pengangkut di atas KM Dharma Rucitra 1.

Petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel yang berada di atas kapal. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan pengemudi di dalam kendaraan tersebut.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak DLU untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 313 paket berisi 124.200 bungkus atau 2.504.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Barang bukti berupa rokok ilegal beserta satu unit truk Colt Diesel selanjutnya ditegah dan dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel untuk menjalani penelitian lebih lanjut.

Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,73 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sekitar Rp2,43 miliar.

Maraknya peredaran rokok ilegal turut memberikan tekanan terhadap pelaku usaha yang menjalankan perdagangan secara legal.

Salah seorang pelaku usaha, Wardi, mengatakan rokok ilegal kini semakin mudah ditemukan dan peredarannya telah menjangkau hampir seluruh kawasan.

"Sekarang peredarannya sudah sangat masif. Seluruh kawasan sudah terjangkau,” ujarnya.

Menurutnya, harga rokok ilegal yang lebih murah menciptakan persaingan tidak sehat dan mulai berdampak terhadap omzet usaha legal.

" Ini saja kita tinggal 40 persen, padahal belum sampai tiga bulan,” ungkapnya.

Ia berharap penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus ditingkatkan agar peredarannya dapat ditekan dan persaingan usaha menjadi lebih sehat.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK/YLKI) Kalimantan Selatan, Dr. H Ahmad Murjani, M.Kes., mengatakan peredaran rokok ilegal telah menjangkau wilayah pedesaan hingga kawasan hulu sungai.

"Di desa sudah, kalau kota ya sudah masuk di desanya. Sampai ke hulu sungai, ke ujung-ujung sana sudah,” ujarnya.

Menurut H Ahmad Murjani, harga yang lebih murah menjadi salah satu faktor yang membuat rokok ilegal tetap memiliki pasar. Karena itu, penanganan dinilai tidak cukup hanya menyasar pedagang eceran, tetapi juga harus menelusuri rantai distribusi dan pihak yang memasok barang ilegal.

"Pedagang besar sendiri tidak bisa. Selama barang ada, dia bisa jual,” tegasnya.

Ia mendorong penegakan hukum dilakukan secara konsisten untuk memutus rantai pasok dan menekan peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat distribusi.

Penindakan terhadap 2,5 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Trisakti menjadi salah satu gambaran masih seriusnya persoalan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kalsel. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Bea Cukai masih melakukan penelitian terhadap barang bukti dan pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes