TAMIANG LAYANG- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang mengikuti kegiatan pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Kegiatan yang digelar di Kantor Bupati Barito Timur tersebut berjalan khidmat serta lancar. Pemberian remisi secara simbolis diserahkan kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tamiang Layang.
Berdasarkan data rekapitulasi, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang dihuni 264 orang, terdiri atas 231 narapidana dan 33 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 201 orang memenuhi persyaratan untuk diusulkan memperoleh remisi.
Sebanyak 192 narapidana kemudian mendapatkan Remisi Umum (RU) dengan besaran yang berbeda. Rinciannya, 32 orang menerima remisi satu bulan, 39 orang dua bulan, 49 orang tiga bulan, 33 orang empat bulan, 33 orang lima bulan, dan enam orang memperoleh remisi enam bulan.
Selain itu, lima narapidana mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau remisi yang mengakibatkan langsung bebas setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan secara konsisten.
"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Agung.
Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi momentum untuk mendorong warga binaan meningkatkan kedisiplinan, mematuhi tata tertib, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di Rutan.
Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan yang humanis serta penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Dengan pemberian remisi ini, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang berharap warga binaan semakin termotivasi untuk menjaga perilaku, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif. (zi/jp).




















