BREAKING NEWS

Senin, 24 Agustus 2026

Satresnarkoba Polres Bartim Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pemuda 21 Tahun Diamankan

TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Barito Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MR (21).

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Narkoba IPTU Ismail Lubis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Desa Maragut RT. 03, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.

"Petugas menangkap MR yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan. Proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh masyarakat dan ketua RT setempat," ujar IPTU Ismail Lubis di Tamiang Layang, Senin (24/8/2026). 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok.

"Selain paket yang diduga sabu, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, kartu SIM, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut," kata IPTU Ismail Lubis. 

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang. Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial A.

Petugas selanjutnya mendatangi sebuah pondok di wilayah Masibu, Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima. Namun, pria berinisial A tidak ditemukan di lokasi.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening merek ZIP IN dan satu unit timbangan digital berwarna biru. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Saat ini MR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata IPTU Ismail Lubis. 

Atas perkara tersebut, MR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes