TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur mengamankan seorang pria berinisial AY (56) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,36 gram.
"AY diamankan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di halaman SDN 1 Pasar Panas, Kelurahan Taniran RT. 01, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur," ujar Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Narkoba Polres Barito Timur, IPTU Ismail Lubis di Tamiang Layang, Senin (24/8/2026).
IPTU Ismail Lubis menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Barito Timur menduga AY berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Saat penggeledahan yang disaksikan warga dan ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu.
"Selain paket diduga sabu tersebut, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler OPPO A16, satu kartu SIM Telkomsel, satu unit sepeda motor Yamaha Crypton, serta uang tunai Rp40 ribu," ujarnya.
Kemudian, Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Dalam proses pengembangan, petugas juga melakukan upaya penangkapan terhadap seorang pria berinisial AT.
"Saat ini AY beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPTU Ismail Lubis.
Atas dugaan perbuatannya, AY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (zi/jp).
























