BREAKING NEWS

Rabu, 19 Agustus 2026

Satresnarkoba Polres Lamandau Gagalkan Peredaran 1,19 Kg Sabu dan 72 Pil Diduga Ekstasi

NANGA BULIK- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau menggagalkan dugaan pengiriman narkotika dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LFM alias A (45) beserta 1.195,25 gram atau sekitar 1,19 kilogram sabu dan 72 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bersih 28,55 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Kalimantan Barat menuju wilayah Kalimantan Tengah.

Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Joglo Polres Lamandau, Rabu (19/8/2026).

Penangkapan terhadap LFM dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Saat itu, petugas menghentikan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang melaju dari arah Kalimantan Barat. Kendaraan tersebut dikendarai LFM alias A.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara, barang bawaan, dan kendaraan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berisi tiga bungkus plastik berisi kristal yang diduga sabu.

Selain itu, petugas menemukan satu bungkus berisi 72 butir pil yang diduga ekstasi di bagian dek pijakan kaki sepeda motor.

Berdasarkan hasil penimbangan, tiga bungkus sabu tersebut memiliki berat bersih keseluruhan 1.195,25 gram. Rinciannya, satu bungkus seberat 996 gram, satu bungkus seberat 99,90 gram, dan satu bungkus lainnya seberat 99,35 gram.

Sementara itu, 72 butir pil yang diduga ekstasi memiliki berat bersih keseluruhan 28,55 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni sebuah tas, uang tunai Rp940 ribu, satu unit telepon seluler, dan sepeda motor Honda Vario 125 yang digunakan dalam perjalanan tersebut.

LFM beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, LFM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (emca/zi/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes