BREAKING NEWS

Rabu, 16 September 2026

93 Saksi Diperiksa, Kejari Seruyan Dalami Dugaan Korupsi Hibah Perikanan Rp13,8 Miliar

KUALA PEMBUANG- Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan hibah di Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan tahun 2024 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan kini mendalami dugaan pengondisian perusahaan, praktik pinjam-meminjam perusahaan, hingga mark-up harga dalam proyek bernilai Rp13.802.844.828.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Denny Iswanto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rahmad Ramadhan Nasution mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah menemukan sejumlah fakta hukum yang masih terus didalami.

"Perkara korupsi di Dinas Perikanan Seruyan terus bergulir. Dari hasil penyidikan ditemukan beberapa fakta hukum, di antaranya dugaan pengondisian perusahaan, praktik pinjam-meminjam perusahaan, serta mark-up harga yang kemudian diduga dibagikan sebagai fee atau imbalan,” kata Rahmad saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/9/2026).

Menurut Rahmad, perkara tersebut berawal dari kegiatan hibah yang dilaksanakan Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan pada 2024.

Dalam kegiatan itu, panitia pengadaan dibentuk untuk memenuhi berbagai kebutuhan perikanan, antara lain mesin perahu, perahu, alat tangkap ikan, bibit ikan, dan pakan ikan. Pengadaan tersebut disebut dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung.

Dalam proses penyidikan, jaksa kemudian menemukan dugaan adanya pengondisian terhadap perusahaan yang akan mengerjakan kegiatan. Penyidik juga mendalami dugaan praktik pinjam-meminjam perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan mark-up atau peningkatan harga dari harga pasar. Selisih harga tersebut diduga menghasilkan keuntungan tertentu yang kemudian diberikan kepada sejumlah pihak dalam bentuk fee atau imbalan.

Rahmad mengatakan, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik. Apabila nantinya terbukti dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum.

Untuk mengungkap konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi. Kejari Seruyan juga telah menyita bukti yang berkaitan dengan aliran dana sebesar Rp86.790.000 serta sejumlah dokumen yang dinilai berhubungan dengan perkara.

Pemeriksaan saksi dan penyitaan tersebut dilakukan untuk mengurai proses pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan aliran keuntungan dari selisih harga dalam kegiatan tersebut.

Saat ini, penyidik masih meminta keterangan sejumlah ahli untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan konstruksi hukum perkara.

"Saat ini penyidik sedang meminta keterangan beberapa ahli untuk membuat terang peristiwa hukum ini guna menemukan siapa pihak yang bertanggung jawab,” tegas Rahmad.

Dengan nilai kegiatan mencapai Rp13,8 miliar, penyidikan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan anggaran publik yang diperuntukkan bagi kegiatan hibah sektor perikanan.

Kejari Seruyan memastikan proses penyidikan masih berjalan. Penentuan pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana akan didasarkan pada hasil pendalaman dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes